Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Divaksin, Tangisannya Pecah: Harus Bagaimana? Saya Punya Keinginan...

- 1 Mei 2021, 18:10 WIB
Guru di Sukabumi alami kelumpuhan usah divaksin Covid-19.
Guru di Sukabumi alami kelumpuhan usah divaksin Covid-19. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan;

6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi;

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan;

Baca Juga: Isak Tangis Anak Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur Iringi Acara Tabur Bunga, sang Ibu: Ayah di Surga Nak

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis;

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Baca Juga: Profil Dr. Stephen Karanja, Anti-Vaksin yang Meninggal Gegara Terinfeksi Covid-19

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram @movreview Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah