“Ada dua hal, yang pertama adalah alas an masuk ke Kota Bogor. Itu tadi, alas an yang mendesak, seperti pekerjaan, kedukaan, sakit dan sebagainya. Bagaimana membedakan, apakah orang ini akan mudik atau hanya melintas saja,” kata dia.
Dia menambahkan, melaui peraturan Perwali Nomor 18, pihaknya sudah mengantisipasi bersama satgas khusus kewaspadaan pendatang dan pemudik, maka setiap warga yang datang ke daerahnya aka nada sub satgas pendeteksi.
“RT dan RW akan mendatangi, untuk melakukan pendataan, ada tiga, pertama riwayat tujuan, riwayat penyakit dan riwayat vaksinasinya. Penghadangan kami ini untuk mencegah yang masuk ke Bogor, walaupun lolos akan ada pemeriksaan di tiitk-titik rumah tujuan,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi