Kawin Kontrak Pria Timur Tengah dengan Warga Cianjur Marak Terjadi, Fatwa Ulama: Kami Merasa Berdosa

- 8 Juni 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi Kawin Kontrak - marak pria bule Timur Tengah lakukan kawin kontrak di daerah Cianjur, Jawa Barat, 3 perempuan hamil jadi korban pemuas nafsu.
Ilustrasi Kawin Kontrak - marak pria bule Timur Tengah lakukan kawin kontrak di daerah Cianjur, Jawa Barat, 3 perempuan hamil jadi korban pemuas nafsu. /Pixabay/StockSnap./

 

PR PANGANDARAN - Cianjur, Jawa Barat, rupanya masih marak terjadi kawin kontrak antara warga dengan wisatawan asing.

Kali ini pemerintah daerah Cianjur mendapat laporan bahwa ada 3 korban akibat terjadinya kawin kontrak.

Ketiga wanita korban kawin kontrak di Cianjur tersebut tengah hamil dan ditinggalkan oleh suami mereka karena kontraknya sudah habis.

Baca Juga: Kisruh TWK Berujung Seret 19 Pegawai KPK, Komnas HAM: Ada yang Diperiksa Sekali

Hingga akhirnya korban kawin kontrak tersebut harus menanggung risikonya sendiri membesarkan anak mereka.

 

Diketahui sebagian besar pelaku kawin kontrak merupakan wisatawan asing yang datang ke Cianjur dilihat dari tingginya angka wisatawan asing datang ke daerah tersebut.

Sebagian besar pria bule hidung belang yang melakukan kawin kontrak dengan warga Cianjur berasal dari Timur Tengah.

Baca Juga: Ternyata karena Ini Kuda yang Ditunggangi Gempi Miliki Nama Mirip dengan Istri Nabi, Gisel: Mohon Maaf

Mereka jauh-jauh datang dari Timur Tengah hanya untuk memuaskan nafsu setelah itu pergi tanpa ada tanggung jawab.

Kawin kontrak yang diduga terjadi di kawasan Cipanas-Puncak itu dinilai dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.

Kawin kontrak sebelumnya tidak hanya terjadi di Cianjur. Fenonema ini juga banyak terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dilansir dari Bocimi Update.

Baca Juga: Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Sampaikan Anak Terakhir Bakal Lahir Sebentar Lagi: Abah Selalu Hadir

Kawin kontrak yang dilakukan di bawah tangan ini mayoritas dilakukan wisatawan pria asal Timur Tengah dengan perempuan lokal.

Bupati Bogor Ade Yasin pun sempat memerintahkan kepala desa di kawasan Puncak, siaga dan memastikan wilayahnya steril dari praktik kawin kontrak.

"Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak. Jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam," kata Ade kepada awak media.

Baca Juga: Hasil Survei IndEX 2021: Prabowo Subianto Masih Unggul, Ganjar dan Ridwan Kamil Menyusul di Bursa Capres 2021

Terkait fenomena tersebut, pemerintah Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak antara wisatawan asing dan warga terutama di kawasan Cipanas-Puncak.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat 4 Juni 2021, dikutip dari Antara News.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Jakarta denga judul 'Bikin Geram! Jauh-jauh Datang dari Timur Tengah, Pria Bule Kabur Usai Kawin Kontrak dengan Warga Cianjur'.

Ia menjelaskan hingga saat ini praktik kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah.

Baca Juga: Terkuak, Hotman Paris Kerap Unggah Foto Meriam Bellina dan Wanita Seksi di Instagram Karena Ini

Berdasarkan fatwa ulama, tambahnya, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," jelasnya.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Cair Lagi Juni 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, di mana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.

Baca Juga: Spoiler Doom at Your Service Ep 10: Dong Kyung Siapkan Pesta Ulang Tahun Pertama Untuk Myul Mang

Hal tersebut, lanjutnya, selain merugikan korban juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak.

Termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing. (ZJ)*** (Nika Wahyu/Zona Jakarta).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x