Kisruh TWK Berujung Seret 19 Pegawai KPK, Komnas HAM: Ada yang Diperiksa Sekali

- 8 Juni 2021, 18:30 WIB
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK.
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK. /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM

PR PANGANDARAN - Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan.

Pada saat ini Komnas HAM memeriksa 19 pegawai KPK yang terkait dengan Kisruh TWK.

Dari hasil pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM, mereka berhasil mendapatkan informasi penting terkait kisruh di KPK.

Baca Juga: Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Sampaikan Anak Terakhir Bakal Lahir Sebentar Lagi: Abah Selalu Hadir

"Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali dan ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman informasi," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA.

Sampai saat ini, Komnas HAM telah memberikan 10 surat panggilan untuk mendapatkan informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menyelesaikan kisruh di KPK.

"Dari 10 surat panggilan kepada petinggi KPK, sebenarnya ada pemanggilan untuk 8 Juni, namun petinggi KPK tidak bisa hadir untuk saat ini," ujar Choirul Anam.

Baca Juga: Hasil Survei IndEX 2021: Prabowo Subianto Masih Unggul, Ganjar dan Ridwan Kamil Menyusul di Bursa Capres 2021

Komnas HAM jmendapatkan 3 bundel dokumen yang diperkirakan sekitar 650 halaman dan berisi berbagai informasi dari hasil pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x