PSBB Depok Diperpanjang, Wali Kota Sebut Anak di Bawah 5 Tahun dan Lansia Tidak Diperkenankan ke Minimarket

- 30 Juni 2021, 09:45 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR PANGANDARAN –  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedelapan di Kota Depok akan kembali diperpanjang.

Perpanjangan PSBB ini memang tidak ada perubahan dari sebelumnya. Namun, khusus perpanjangan kali ini Pemkot Kota Depok akan lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

"Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market, dan minimarket sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris seperti dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Mengerikan! Viral Seorang MC Ngaku Syok Ditawari Job di Acara Persembahan Tumbal Ibu-ibu Sosialita Jakarta

Keputusan ini menyebutkan Pemkot Depok akan memperpendek jam operasional dan melarang dengan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan terpapar Covid-19.

Kelompok ini untuk tidak diperkenankan mendatangi pusat perbelanjaan seperti, mall, supermarket, midi market dan minimarket.

"Anak-anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Harapan, Studi Laboratorium Tunjukkan Vaksin Covid-19 Moderna Efektif Melawan Varian Delta

Selain area yang disebutkan di atas, Wali Kota Idris juga memperpendek jam operasional pasar rakyat dan pasar tradisional.

Kawasan transaksi jual beli itu sebelumnya boleh buka hingga pukul 20.00, kini hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.

"Pasar rakyat dan tradisional mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen," ujar Wali Kota Idris.

Baca Juga: Resmi! Son Ye Jin Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru JTBC '39'

Sebagai informasi, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, angka penyebaran kasus terus meningkat. Pada Senin 28 Juni 2021, terdapat penambahan kasus sebanyak 753 kasus.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Kota Depok, resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa 29 Juni 2021.

Dengan begitu, Kota Depok memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Sama halnya dengan, Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x