"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Dengan adanya keputusan baru ini, diharapkan menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta kondusivitas kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.
"Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," pungkasnya.*** (Rizky Perdana/prfmnews.id)
Artikel Rekomendasi