Dilaporkan ke Polisi, Habib Bahar bin Smith akan Jalani Pemeriksaan Pada 3 Januari 2022 di Polda Jabar

- 31 Desember 2021, 16:57 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith /Instagram/@pecintasayyidbahar_official

PANGANDARAN TALK - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Pelapor menilai dalam muatan ceramahnya Habib Bahar bin Smith telah melakukan ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith sendiri akan menjalani penyidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022.

Ditreskrimsus Polda Jabar sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan penyidikan kepada Habib Bahar bin Smith sebagai saksi pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Talbinah, Makanan Sehat ala Rosululloh untuk Atasi Penyakit Lambung, Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” kata Ramadhan, Jumat 31 Desember 2021 seperti dikutip PangandaranTalk.com dari laman resmi Humas Polri.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Tempat yang Ditutup Pada Malam Tahun Baru di Kabupaten Pangandaran

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x