Tuntut Herry Wirawan Pelaku Predator Seksual Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa : Untuk Memberikan Efek Jera

- 12 Januari 2022, 08:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat,  Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati. /dok Kejati Jabar

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurut Jaksa pertimbangan pemberian hukuman mati itu diberikan karena kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu dilakukan sudah memenuhi unsur pemberian hukuman.

Bahkan kasus ini telah menyedot perhatian beragam pihak termasuk Presiden Joko widodo.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Selain itu yang memberatkan juga yaitu Herry Wirawan menggunakan simbol simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan pemerkosaan terhadap muridnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan pengajar dan juga pengelola pesantren di Bandung, dengan memanfaatkan semua itu Herry melakukan aksi bejatnya terhadap belasan santriwati hingga ada yang sampai melahirkan.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x