PANGANDARAN TALK - Kerap meresahkan masyarakat yang sedang melintas di Jalan Moh Toha, Kota Bandung. Seorang lelaki ditangkap polisi karena sering memeras pengemudi.
Pemerasan dilakukan olehnya di di Simpang Moh Toha, Kota Bandung. Setelah mendapatkan laporan dari warga, akhirnya polisi menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu 12 Januari 2022.
Dalam melancarkan aksinya pria tersebut membawa senjata tajam. Saat proses penangkapan, Polisi mengamankan sebilah pisau dan uang Rp50 ribu.
Pelaku pemerasan itu sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Polisi. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Ketika dimintai keterangan di Polsek Regol, pelaku pemerasan itu memberikan alasan melakukan aksi yang meresahkan pengendaran tersebut.
Pelaku mengaku butuh uang untuk memberi makan hewan peliharaannya.
"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ujar Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan seperti dikutip dari unggahan Humas Polda Jabar di laman Instagram, Kamis 13 Januari 2022.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.
View this post on Instagram
"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," tutup Kapolsek Regol.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.id dengan judul "Mencengangkan, Alasan Pelaku Pemerasan di Simpang Moh Toha Bandung: Butuh Uang untuk Makan Anjing dan Kucing"
Artikel Rekomendasi