Melanggar Hak Hidup, Ini Penjelasan Komnas HAM yang Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

- 13 Januari 2022, 11:16 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan /ANTARA/Nur Imansyah

PANGANDARAN TALK - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dirinya menilai hukuman berat bagi pelaku memang perlu diberikan, namun bukan berarti harus dihukum mati.

Beka Ulung Hapsara menilai hal itu merujuk pada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hukuman mati menurutnya tidak sesuai dengan hal itu.

"Jadi karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,"kata Beka seperti dikutip PangandaranTalk.com dari ANTARA pada Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Tuntut Herry Wirawan Pelaku Predator Seksual Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa : Untuk Memberikan Efek Jera

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menerangkan bahwa hukuman mati itu diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada para predator seksual anak.


"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana.

JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi Herry Wirawan yaitu hukuman Kebiri Kimia.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x