Imbas Kerumunan, Pengelola Mall Festival Citylink Bandung Dijatuhi Denda 500 Ribu

- 5 Februari 2022, 07:19 WIB
Penyegelan mall Festival Citylink hari ini Jumat, 4 Februari 2022. Selain ditutup sementara, pengelola juga didenda 500 ribu rupiah.
Penyegelan mall Festival Citylink hari ini Jumat, 4 Februari 2022. Selain ditutup sementara, pengelola juga didenda 500 ribu rupiah. /instgaram.com/humas_bandung

Baca Juga: Viral Kerumunan Barongsai di Mall Festival Citylink Bandung, Identitas General Manager Ditahan Satpol PP

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh HUMAS KOTA BANDUNG (@humas_bandung)

 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, mall Festival Citylink Bandung melakukan pelanggaran berat ketika menyelenggarakan acara Barongsai.

Baca Juga: Kerumunan Terjadi di Mall Festival CityLink Bandung, Pengelola Mengaku Kaget Karena Antusias Warga

"Ternyata pelanggaranya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa," kata Asep dikutip pangandarantalk.com dari prfmnews.id saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022

Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh Pimpinan Mall yang ada di Kota Bandung, agar setiap Mal yang akan melakukan kegiatan diwajibkan untuk melapor kepada Disdagin.***

Halaman:

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x