PANGANDARAN TALK - Wilayah Aglomerasi Bandung Raya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selama PPKM Level 3 bergulir, berdasarkan informasi dari Diskominfo Kota Bandung setiap layanan transportasi umum di Kota Bandung punya syarat yang berbeda-beda.
Terutama untuk penumpang bus, pesawat dan kereta.
Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Tol Getaci Mulai Dibangun Maret 2022, Sosialisasi Ditingkatkan
Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.
Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.
"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya," ucap Asep dikutip pangandarantalk.com dari rilis Diskominfo Kota Bandung 14 Februari 2022.
Baca Juga: Wayang Disebut Haram, Dedi Mulyadi Beri Sanggahan : Betul Haram Kalau Dimakan
Artikel Rekomendasi