Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.
Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.
"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.
Sementara bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR.
Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.
Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.
"Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal," terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia.***
Artikel Rekomendasi