Kerugian Capai Rp 120 Juta, Komplotan Penipu Asal Cianjur Tega Kelabui Pasutri Lansia di Cimahi

- 26 Mei 2020, 19:33 WIB
ILUSTRASI penipuan.*
ILUSTRASI penipuan.* /MOHAMED HASSAN/PIXABAY /

PIKIRAN RAKYAT - Komplotan penipu asal Cianjur, tertangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat melancarkan aksinya melakukan penipuan.

Para tersangka terdiri dari Abeng Saputra (48), Dedi Mulyadi (40) serta seorang ibu rumah tangga, Neng Iis Suryani (40).

Aksi ketiga komplotan tersebut diketahui ketika mereka hendak menipu pasangan lansia asal Desa Bojong Haleuang Kecamatan Saguling, yakni Unus (85) dan Ilah (75).

Baca Juga: Percaya Digigit Laba-laba Jadi Spider-Man, Tiga Bocah Dilarikan ke RS akibat Kena Bisa Mematikan

Tidak hanya ditipu secara materi, mereka juga kehilangan perhiasan.

Pada Februari 2020 lalu, kejadian nahas yang menimpa pasutri lansia ini bermual saat mereka tengah mengambil uang di BRI Unit Padalarang senilai Ro 20 juta.

Abeng, salah satu pelaku telah mengawasi gerak-gerik mereka dari jauh sedari awal, kemudian dengan lihai ia berpura-pura sebagai WNA Singapura.

Baca Juga: Penyakit akibat Virus Lain Muncul dan Serang 400 Warga Tasikmalaya di Tengah Perjuangan Lawan Corona

Menggunakan modus bertanya dimana letak pesantren untuk memberikan sumbangan, Abeng melancarkan aksi jahatnya itu.

Iis Suryani, rekan Abeng kemudian berpura-pura menawarkan bantuan untuk menunjukan dimana letak pessantren tersebut, singkat cerita keduanya menaiki mobil Iis.

Saat itulah, korban diperdaya dengan bujukrayu sehingga mau menukarkan uang dollar tersebut.

Baca Juga: Warga AS Malah Asyik Ramai-ramai Berjemur di Pantai saat Kasus Kematian Corona Nyaris 100 Ribu Jiwa

Dia pun mengambil uang lagi di Bank BRI Cabang Cimahi senilai Rp 100 juta, seluruh uang total Rp 120 juta diserahkan kepada tersangka.

"Saat terperdaya oleh kata-kata tersangka, korban menyerahkan apa yang dipunyai yaitu uang hingga perhiasan emas yang dipakai," terang Widi.

Setelah mendapatkan uang dan perhiasan, para tersangka meninggalkan korban di sebuah minimarket saat membeli makanan dan minuman.

Baca Juga: Sebaran Pemudik Lebih dari 5.000 Orang, Sebanyak 32 Warga Kota Banjar Dinyatakan Reaktif Covid-19

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Uang dari korban digunakan untuk membeli mobil," katanya. Pihaknya meminta masyarakat waspada akan aksi penipuan dengan modus tersebut.

Kerugian "Kalau mau ambil uang dalam jumlah besar di bank, Polri siap mengawal masyarakat," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: Penjelajah Waktu Sebut 'Nama Bulan' di Tahun 2020 yang akan Jadi Akhir Pandemi Covid-19 Bagi Dunia

Iis Suryani, salah seorang tersangka mengaku modus yang digunakan mengelabui para korban sudah berlangsung 11 kali. "Baru 11 kali. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan beli mobil dengan cicilan," katanya.*** (Ririn Nur Febriani)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Komplotan Penipu Asal Cianjur Ditangkap di Cimahi Setelah Sepasang Lansia Jadi Korban

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x