Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Baca Juga: 7 Makna Tersembunyi di Balik Tato Jungkook BTS, Ternyata Ada Ekspresi Cinta Abadi untuk ARMY!
Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.
"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," ujar Kang Emil.***
Artikel Rekomendasi