Jawa Barat Berlakukan Denda Rp150 Ribu Jika Tidak Gunakan Masker, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

- 13 Juli 2020, 18:44 WIB
Ridwan Kamil saat menjadi narasumber webinar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jabar Seri ke-5 dengan tema ‘Adaptasi Kebiasaan Baru Rekonstruksi Sosial-Budaya melalui Media dan Komunikasi Publik’ dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 Juli 2020.
Ridwan Kamil saat menjadi narasumber webinar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jabar Seri ke-5 dengan tema ‘Adaptasi Kebiasaan Baru Rekonstruksi Sosial-Budaya melalui Media dan Komunikasi Publik’ dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 Juli 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Baca Juga: 7 Makna Tersembunyi di Balik Tato Jungkook BTS, Ternyata Ada Ekspresi Cinta Abadi untuk ARMY!

Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," ujar Kang Emil.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x