Wali Kota Bandung Diperiksa Penyidik KPK Hari ini, Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasusnya

- 4 September 2020, 13:11 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial /Antara/HO-Humas Pemkot Bandung/

PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Tim penyidik pada hari ini, Jumat (4 September2020) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sitsu RRI, Wali Kota Oded akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

Baca Juga: Pesta 'Ngupat' Berujung Keracunan, Puluhan Warga Pangandaran Lemas, Diare hingga Muntah-muntah

"Hari ini, Jumat (4 September 2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial. Bertempat di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4 September 2020).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Oded juga berkaitan dengan pengembangan dalam kasus ini.

Ali mengatakan, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Dadang Suganda.

Baca Juga: Video Kapolres Sawer Uang saat Pandemi Viral, Ternyata Rayakan Ulang Tahun, Ini Ungkap Polda Jateng

"Terkait pengembanganan perkara di iantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Selain Oded, tim penyidik juga memeriksa13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga),

Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

Baca Juga: Sebut Tubuh Wanita 'Jelek' Polusi Visual, Marion Jola Semprot Revina VT: Ngeri, Dia Ngerasa Keren?

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Dicap Miskin, Ternyata Timor Leste Punya Kekayaan Melimpah, Denny Siregar: Makan Gombalan Australia!

Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Baca Juga: Pernyataan 'Semoga Sumbar Dukung Pancasila' Tuai Hujatan, Ruhut Justru Bela Puan: yang Sewot Kadrun!

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x