Beri Layanan Esek-esek, 5 Pekerja Seks Dibekuk Satpol PP Usai Kedapatan Telanjang saat Pijat

- 2 September 2020, 06:45 WIB
ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay/

PR PANGANDARAN - Menjamurnya layanan esek-esek yang di sediakan panti pijat di masa pandemi Covid-19 membuat tim penyidik kerja ekstra.

Satpol PP Kota Tangerang berhasil menciduk 5 orang terapis dari dua panti pijat Kota Tangerang, Banten yang ternyata seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Saprudin selaku Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, mereka tidak hanya mengakali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beroperasi.

Baca Juga: Nyeri Tenggorokan, Bidan Tasik Ini Terjangkit Covid-19, Petugas Ber-APD Boyong ke RS dr.Soekardjo

Akan tetapi juga kedapatan bugil ketika sedang memijat sang tamu.

"Terapis di sini memasang tarif Rp170 ribu untuk jasa pijat. Sedangkan Rp500 ribu untuk layanan plus-plus," ujarnya kepada rri.co.id, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Sementara itu, setelah ditelusuri kedua panti pijat di Kota Tangerang itu ternyata telah lama menyediakan jasa layanan birahi.

Baca Juga: Viral, Bocah 3 Tahun Terbang di Langit, Ternyata Gegara Terbawa Angin Kencang saat Main Layangan

"Tapi dari lima terapis itu, setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan. Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kabid Penagakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, pihaknya mengendus adanya panti pijat esek-esek ini saat monitoring operasi PSBB.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x