Kemudian, Iwan menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, semua area stasiun tetap menjalankan aturan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api, seperti kewajiban membawa surat keterangan bebas covid untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Kim Jon-Un Rilis Kronologi Prajurit Korut Bakar dan Tembak Mati Pejabat Korsel: Hanya Lumuran Darah!
“Seluruh penumpang wajib memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, penggunaan faceshield untuk penumpang KA Jarak Jauh dan dukungan fasilitas lainnya seperti tersedianya wastafel portable dan pengaturan jarak duduk serta antrian,” ujar Iwan.***
Artikel Rekomendasi