Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp400 Juta, Wali Kota Tasikmalaya Bakal Diperiksa KPK

- 23 Oktober 2020, 14:25 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PR PANGANDARAN - Kasus dugaan suap tengah membelit Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memeriksa tersangka atas dugaan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Sindir Halus sang Mantan saat Video Call, Rizky Febian Ciptakan Lagu 'Cuek' Secara Spontan

“Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa tersangka BBD (Budi Budiman) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Tersangka Wali Kota Tasikmalaya Diperiksa KPK" pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelumnya, meskipun sejak 26 April KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, dirinya masih aktif melakukan aktivitasnya sebagai pemimpin daerah.

Bahkan hingga kini tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Seolah Tak Kenal Takut, Bolsonaro Bersenda Gurau dengan Menkes Brasil Positif Covid-19 Tanpa Masker

Diduga, tersangka telah menyetor uang sejumlah Rp400 juta kepada Yaya Purnomo beserta kawan-kawan, berkaitan dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Yaya Purnomo sendiri sebelumnya adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia  (Kemenkeu RI).

Terpidana Yaya Purnomo dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi soal pengurusan DAK serta Dana Insentif Daerah (DID). Tak hanya di Tasikmalaya, ia pun terlibat dalam kasus serupa di 9 kabupaten/kota.

Baca Juga: Terlibat Kontroversi Gegara Sikap Buruk yang Diungkap Stylist, Irene Red Velvet Langsung Minta Maaf

Kini dirinya pun telah divonis kurungan penjara selama 6.5 tahun ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Sedangkan tersangka Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dilansir dari laman Antara News pada Jumat, 23 Oktober 2020, proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Mulai dari Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah