Tindak Lanjut Kasus Korupsi Kota Banjar, KPK Panggil Beberapa Saksi untuk Dimintai Keterangan

- 12 November 2020, 19:08 WIB
 Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. /NURHANDOKO/PR/

PR PANGANDARAN – Pada Kamis, 12 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beserta dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dua orang sebagai saksi kasus korupsi tersebut adalah Direktur PT. Harisma Bakti Utama, Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, Endang Pandi.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

Baca Juga: Terima DM Pelecehan Seksual, Aurel JKT48 Lapor Polisi: Aku Marah Banget, Tolong Saling Menghargai

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa pada Kamis, 12 November 2020 tim penyidik KPK telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi dugaan kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ujarnya.

Ali menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut digelar Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Baca Juga: Tuai Kekhawatiran dan Kontroversi, Fracking Jadi Topik Hangat di Kampanye Pilpres AS hingga Saat ini

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu. Penyidik KPK mengonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi yang juga anak dari Ade Uu Sukaesih pada Selasa, 11 Agustus 2020. Saat itu, penyidik pun mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, sebelum KPK memanggil Wali Kota Banjar beserta dua orang lainnya, terlebih dahulu penyidik KPK pada Rabu, 11 November 2020 kemarin telah memeriksa Direktur PT Pribadi Manunggal, Irwan Kurniawan dan mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar, Asidi Rusmawandi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Gisel Pamer Foto dengan Wijin dan Gempi di Sumba, Netizen Malah Serukan Nama Gading Marten

"Irwan Kurniawan, didalami pengetahuannya terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu terkait perkara ini," ungkapnya.

“Sementara untuk saksi Asidi, ia mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar,”lanjut Ali.

Ali menjelaskan, selain memerika Irwan Kurniawan dan juga Asidi, penyidik KPK juga memeriksa Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung, Dian Puspitasari.

Baca Juga: Pemberian Tanda Kehormatan Dikaitkan dengan Upaya Pembungkaman, KSP Moeldoko Buka Suara

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Terkait hal tersebut, hingga kini KPK masih belum bisa menyampaikan secara detail pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah