Penetapan Final Rekapitulasi Suara KPU, Jeje-Ujang Resmi Jadi Juara di Pilbup Pangandaran

15 Desember 2020, 16:51 WIB
Hasil rekapitulasi Final Suara di KPU, Jeje dan Ujang Jadi Juara di Pilbup Pangandaran /Facebook/@FORUM-Pemuda-JUARA-Langkaplancar

PR PANGANDARAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020, jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dipegang oleh H. Jeje Wiradinata, dan H. Ujang Endin Indrawan, S.H.

Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 325/PL.02.6-Kpt/3218/Kab/XII/2020.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk menetapkan 4 hal.

Baca Juga: Ketegangan AS Vs Tiongkok Kian Memanas, Angkatan Laut Amerika Kerahkan Drone untuk Skenario Tempur

1. Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang tertuang dalam formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

2. Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 sebagai berikut:

3. Pasangan nomor urut 1 yakni H. Jeje Wiradinata sebagai calon Bupati, dan H. Ujang Endin Indrawan, S.H. sebagai Calon Wakil Bupati memperoleh jumlah perolehan suara sebanyak 138.152.

Baca Juga: Situs Dewasa Pornhub Hapus Jutaan Video, Kini Pengunggah Dibatasi, Ternyata Ini Alasannya

3. Pasangan nomor urut 2 yakni H. Adang Hadari sebagai calon Bupati, dan H. Supratman, S.AP. sebagai Calon Wakil Bupati memperoleh jumlah perolehan suara sebanyak 128.187.

4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 (Lima Belas) bulan Desember tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) pukul 12.40 (Dua Belas Empat Puluh) Waktu Indonesia Barat.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Bulan Madu Kiwil dan Eva Belisima di Bali Terusik, Rohimah Mendadak Datangi Pengadilan Agama, Cerai?

Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran ini kemudian ditandatangani oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran yakni Mustofa Kamal.

Artinya, jabatan sebagai Bupati Pangandaran diduduki kembali oleh H. Jeje Wiradinata, namun dengan pasangan Wakil Bupati yang berbeda yakni Endin Indrawan, S.H. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler