Warga Pangandaran Ketakutan, Rumor Angkutan Umum Bandel Mulai Beroperasi Terkuak, Dishub Buka Suara

8 Juni 2020, 16:00 WIB
Bus Cepat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk sampai saat ini diwilayah Kabupaten Pangandaran belum beroperasi,* /Kabar Priangan/Muslih Suprianto/

PR PANGANDARAN - Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa angkutam umum bus cepat, telah diijinkan beroperasi khusus di Pangandaran.

 

Sontak, kabar ini menuai pro kontra dari masyarakat dan menimbulkan respons kekhawatiran terhadap risiko penularan Covid-19 di Pangandaran.

Seakan menepis isu yang berkembang di masyarakat, Kepala Dinas Perbuhungan Kabupaten Pangandaran, Trisno mengeaskan, kini angkutan umum belum diijinkan beroperasi.

Baca Juga: Tewas dengan Rahang Meledak, Sapi yang Tengah Hamil Sengaja di Bom Tetangga Hanya karena Kesal

Terutama jurusan Pangandaran-Bandung dan sebaliknya.

"Kita masih menunggu petunjuk dari provinsi dan akan berkoordinasi dulu dengan Pak Bupati," katanya melalui sambungan telepon.

Dilaporkan Kabar Priangan, Trisno menegaskan bahwa angkutan umum masih dilarang beroperasi di Pangandaran.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut Minta Tolong Calon Jemaah Hibahkan Dana Haji untuk Pemerintah, Cek Faktanya

“Angkutan umum antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi itu sementara ini tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP maupun AKDP akan kami larang,” tegasnya.

Hal ini lantaran Pemkab Pangandaran tidak bersedia mengambil resiko, kendati pemerintah pusat membuka kembali angkutan umum.

"Ya ini memang kebijakan lokal di Pangandaran. Sejauh ini hasil pemantauan kami, PO bus di Pangandaran masih kooperatif. Bus belum beroperasi," katanya.

Baca Juga: Komunisme Tak Mudah Dibunuh, Din: Penganut PKI Sengaja Teriakkan 'PKI Tak Bangkit' agar Kita Lengah

Namun, apabila ada PO bus memaksakan beroperasi, maka tetap tidak boleh masuk Pangandaran.

Misalnya bus jurusan Bandung-Pangandaran, bisa saja membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari Ciamis.

Begitu pula bus jurusan Pangandaran-Jogja, bus bisa berhenti di Cilacap.

Baca Juga: Bukti Baru Intelijen Inggris: Covid-19 Tak Terjadi Secara Alamiah, Ada Genetik Sengaja Dimasukkan

"Pokoknya angkutan umum belum bisa masuk dan keluar wilayah Pangandaran," tambahnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler