Cek Info Pelayanan Samsat Keliling Pangandaran Hari Ini, Urus Pajak Kendaraan Beres di Tempat

16 Maret 2022, 06:00 WIB
Cek Info Pelayanan Samsat Keliling Pangandaran Hari Ini, Urus Pajak Kendaraan Beres di Tempat /IG @bapendajabar/

PANGANDARAN TALK – Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terasuk dokumen kendaraan bermotor lainnya melalui fasilitas Samsat Keliling termasuk Samsat Desa di berbagai tempat.

Hari ini, Rabu 16 Maret 2022 jadwal pelayanan dokumen kendaraan di wilayah Kabupaten Pangandaran berada di tiga lokasi, yaitu:

1. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)
2. Depan Kantor Kecamatan Langkaplancar (Samsat Keliling)
3. Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ikutan Kuis Hari Bumi 2022 di Google, Hewan Apa yang Karakternya Cocok Sama Kepribadianmu

Baca Juga: Hewan Endemik Indonesia Ini Jadi Bagian dari Jawaban Kuis Hari Bumi 2022, Menggambarkan Karakter Apa Ya?

Anda juga bisa mengurusi pajak kendaraan bermotor atau dokumen kendaraan lainnya di Samsat Induk, di Jalan Raya Pangandaran-Parigi KM. 2 Pangandaran.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Bagaimana Cara Main Kuis Hari Bumi Google 2022 yang Lagi Viral? Ikuti Link dan Tutorialnya di Artikel Ini

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Elang Ratna Sari

Tags

Terkini

Terpopuler