Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Selasa 26 April 2022, Inilah Dokumen yang Harus Dibawa

26 April 2022, 08:29 WIB
Pelayanan samsat keliling Pangandaran /Asep Nurdin RA/PrianganTimurNews

PANGANDARAN TALK – Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dokumen kendaraan bermotor lainnya.

Pelayanan tersebut bisa didapatkan di Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Desa di berbagai tempat.

Hari ini, Selasa 26 April 2022 jadwal Samsat di wilayah Kabupaten Pangandaran berada di tiga lokasi, yaitu:

Baca Juga: Psikologi Emosi: Kerutan di Dahi Bisa Cerita Banyak Tentang AndaBaca Juga: Psikologi Emosi: Kerutan di Dahi Bisa Cerita Banyak Tentang Anda

1. Alun-alun Parigi (Samsat Keliling)

2. Kantor Desa Cimindi Cigugur (Samsat Desa)

3. Kantor Desa Ciganjeng Kec. Kalipucang (Samsat Desa)

4. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Burung Hantu Favoritmu, Akan Terungkap Apakah Kamu Si Kepedean, Kepo, atau Si Intelek?

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Inilah Profil Arsan Makarin, Skuad Muda yang Dipromosikan Persib untuk Mengarungi Kompetisi Musim Depan

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lepas dari Persib Bandung, Kiper Ini Hijrah ke Dewa United FC. Dapat Komentar ini dari Kapten Jupe

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.*

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler