Memiliki usaha mikro
Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Putra Syekh Ali Jaber Dikaitkan Putrinya, Yusuf Mansur: Jika Allah Izinkan, Memang Pengen
Pada poin syarat ketiga lebih dispesifikan kepada pemilik usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR, serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat dapat mengecek penerima BPUM secara mandiri dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Baca Juga: Wirda Mansur Dikaitkan Putra Syekh Ali Jaber, dari Hafizah Quran hingga Pebisnis Muda
Pemberitahuan penerima melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri) kepada pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos.
Setelah pelaku UMKM menerima SMS tersebut, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah melaksanakan verifikasi, maka proses pencairan dapat dilakukan.
Sementara itu, berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi