Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

- 19 Januari 2021, 07:30 WIB
Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar
Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar /https://depkop.go.id//

PR PANGANDARAN – Pemerintah dikabarkan terus berupaya menekan dampak Covid-19.

Vaksinasi dimulai di awal 2021, penekanan angka korban, hingga mempercepat pemulihan ekonomi terus digencarkan oleh pemerintah.

Pemerintah berusaha untuk membuat roda perekonomian rakyat terus berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, Narji Bergegas Takziah: Kalau Bicara Soal Mama Merinding

Dana bantuan digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat yang terdampak pandemi melalui beberapa kementerian.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) merupakan salah satu kementerian yang diberi mandat oleh pemerintah pusat, untuk menyalurkan bantuan pada masyarakat 

Melalui program BLT,  Kemenkop UKM menyalurkan bantuan untuk para pengusaha UKM. Nama program tersebut yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Terpuruk Usai Cerai dari Gisel, Gading Marten Putuskan Hengkang dari TV: Gue Minta Gempi Berdoa

Dikabarkan bahwa program ini diperpanjang oleh Kemenkop UKM hingga 2021.

Program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro ini, memberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x