PR PANGANDARAN - Pada 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) akan tetap mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil, anak sekolah, disabilitas, anak usia dini, dan lansia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT KPM PKH diperkirakan akan dicairkan mulai 4 Januari 2021 mendatang, lalu disalurkan dalam empat tahap pada Januari, April, Juii dan Oktober melalui bank Himbara yang ditetapkan Kemensos.
Bantuan PKH juga akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dari total anggaran Rp28,709 triliun.
Baca Juga: Resmi Berpacaran, Orang Dalam Sebut Hyun Bin dan Son Ye Jin Sudah Saling 'Naksir' Sejak 2018
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Artikel Rekomendasi