Setelah Wisatawan Membludak, Pemkab Pangandaran Buka Kembali Tempat Wisata dengan Prokes Ketat

- 18 Mei 2021, 11:40 WIB
Pemkab Pangandaran dipastikan akan buka kembali tempat wisata dengan prokes ketas setelah viral wisatawan membludak.
Pemkab Pangandaran dipastikan akan buka kembali tempat wisata dengan prokes ketas setelah viral wisatawan membludak. //Instagram/@humaskabpnd
PR PANGANDARAN - Sebelumnya para wisatawan kawasan tempat wisata di Pangandaran membludak tanpa memperhatikan prokes.

Seperti kejadian di Batukaras beberapa waktu lalu yang menyebabkan para wisatawan membludak di tempat wisata Pantai Batukaras, Pangandaran tanpa menerapkan prokes.

Terjadinya wisatawan yang membludak itu membuat Pemkab Pangandaran menutup sementara sejumlah tempat wisata di Pangandaran.
 
Baca Juga: Lagi Nyantai di Pantai, Emak-emak di Lombok Ngomel Pake Bahasa Inggris Karena Disuruh Pulang Polisi

Penutupan tersebut disinyalir karena banyak pengunjung tidak memerhatikan prokes.

Berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan  bersama semua pelaku usaha dan seluruh stakeholder wisata di Kabupaten Pangandaran.

Pemkab Pangandaran buka kembali tempat wisata dengan catatan menerapkan prokes ketat.
 
Per hari Selasa, 18 Mei 2021 semua objek wisata di Pangandaran dibuka kembali.
 
 
Melansir dari akun humaskabpnd, berikut beberapa Pakta Integritas yang harus ditaati semua pihak.

1. Sanggup mematuhi protokol kesehatan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas/ interaksi;

2. Sanggup melaksanakan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan dan atau handsanitizer untuk pengunjung/wisatawan;

3. Sanggup menerima tamu maksimal 50% dari kapasitas jumlah kamar atau kapasitas ruangan restoran atau cafe, atau kapasitas perahu pesiar atau perahu wisata, odong-odong, ATv, Sepeda, Becak wisata, olahraga air atau watersport;
 
 
4. Sanggup tidak membuka jasa hiburan dan / atau jasa layanan karaoke, hiburan malam dan pijat spa;

5. Sanggup melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak memenuhi ketentuan pada pakta integritas, siap menerima / dikenakan sanksi berupa penutupan destinasi wisata dan/ atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @humaskabpnd


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x