Simak 4 Syarat Masuk Pantai Pangandaran, Salah Satunya Kartu Vaksin

- 2 September 2021, 10:00 WIB
Berikut 4 syarat masuk Pantai Pangandaran yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah membawa kartu vaksin.
Berikut 4 syarat masuk Pantai Pangandaran yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah membawa kartu vaksin. /PrianganTimurNews.Pikiran-Rakyat.com/Aldi Nur Fadilah

PR PANGANDARAN - Kabarnya objek wisata Pantai Pangandaran resmi dibuka per tanggal 3 September 2021.

Meski telah resmi dibuka, wisatawan diwajibkan tetap patuh prokes selama berada di Pantai Pangandaran.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga telah mengizinkan Hotel, Restoran, dan Cafe untuk kembali beroperasi seperti biasanya di sekitaran Pantai Pangandaran.

Baca Juga: Tes Karakter: Lihat Perbedaan Gambar Berikut, Ketahuilah Pribadi Kamu Sesungguhnya

Syarat yang perlu diperhatikan adalah para pelanggan Hotel, Restoran, dan Kafe tetap mematuhi prokes di Pantai Pangandaran.

Hal tersebut diungkap Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata pada 1 September 2021.

"Meskipun sudah dibuka, objek wisata Pangandaran hanya bisa menampung 25 persen wisatawan dan 50 persen kapasitas hotel," ucap Bupati Jeje Wiradinata.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi soal Mural: Mari Berdialog, Mural Adalah Seni Ruang Publik yang Temporer

Selain menaati prokes, wisatawan juga harus membawa kartu atau sertifikat vaksin saat memasuki kawasan Pantai Pangandaran.

"Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, salah satunya sudah divaksin," ungkap Jeje Wiradinata.

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin berlibur ke Pantai Pangandaran:

Baca Juga: Momen Arya Saloka Sebut Amanda Manopo usai Dapatkan Penghargaan Berkat Ikatan Cinta

1. Melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

2. Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua

3. Wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata Pantai Pangandaran harus membawa kartu vaksinasi

4. Jika tidak membawa kartu vaksin, wisatawan bisa menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Wajah Glowing dan Flek Hitam Hilang Seketika Hanya dengan Dua Bahan

Lebih lanjut, Bupati Jeje Wiradinata menegaskan bahwa setiap wisatawan bisa menaati peraturan yang berlaku ketika memasuki kawasan Pantai Pangandaran.

Jika lebih dari 10 persen wisatawan terbukti melanggar peraturan prokes, pihak Pemkab Pangandaran akan mencabut kembali izin operasi objek wisata Pantai Pangandaran.

Dengan kata lain, objek wisata Pantai Pangandaran akan kembali ditutup untuk waktu yang tidak bisa ditentukan jika terbukti melanggar.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Baim Wong Akui Sempat Difitnah: Enggak Mau Hidup Aja!

"Bagi yang tidak mau divaksin dan tidak menaati prokes, jangan berharap jualan di area pantai Pangandaran, ini bertujuan melindungi masyarakat dan mengakhiri pandemi," ujar Bupati Jeje Wiradinata.

Artikel ini pernah ditayangkan di PrianganTimurNews.Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Wisatawan Yang Masuk Objek Wisata Pangandaran Harus Memenuhi 4 Syarat Ini".***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x