Liburan Tahun Baru ke Pangandaran, Pengunjung Wisata Pantai Dibatasi dan Wajib Sudah Vaksin

- 30 Desember 2021, 09:05 WIB
Pantai Timur Pangandaran, Liburan Tahun Baru ke Pangandaran, Pengunjung Wisata Pantai  Dibatasi dan Wajib Sudah Vaksin
Pantai Timur Pangandaran, Liburan Tahun Baru ke Pangandaran, Pengunjung Wisata Pantai Dibatasi dan Wajib Sudah Vaksin /Instagram @disparbudjabar

PANGANDARAN TALK - Wisata pantai Pangandaran menyuguhkan pesona keindahannya. Tak jarang saat momen libur, wisata pantai di Pangandaran kerap diserbu pengunjung.

Termasuk saat momen libur natal dan Tahun Baru 2022, wisata pantai Pangandaran menjadi salah satu destinasi favorit wisata.

Namun, agar tidak terjadi penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan aturan untuk mengantisapi terjadinya hal tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor : 443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Wisata Pangandaran Tetap Buka Ketika Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Harus Patuhi Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati Jika Mimpi Bertemu Hewan Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah, Bisa Jadi Pertanda Buruk

Dilansir PangandaranTalk.com dari instagram Protokol dan Komunikasi Pimpinan Humas Kabupaten Pangandaran @prokopimpnd. Surat edaran (SE) Bupati Pangandaran ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam aturan itu, salah satunya menjelaskan mengenai batas jumlah pengunjung ke pantai Pangandaran dan syarat bagi para pengunjung yang akan berwisata di Pangandaran saat momen natal dan Tahun Baru 2022.

Jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari luas wilayah destinasi wisata. Berikut rinciannya,

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Humas Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x