Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

- 16 Februari 2022, 14:30 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi /dok.Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi /dok.Dedi Mulyadi /

Baca Juga: Innalillahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia Terpapar Covid-19, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Bunda

Seperti diketahui Kang Dedi telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Kang Dedi.

Saat kembali disinggung soal vonis Herry Wirawan, Dedi mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mirip-mirip lah,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Rilis Dedi Mulyadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x