Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Hari Sabtu 5 Maret, Apa Saja Persyaratan yang Harus Dibawa?

- 5 Maret 2022, 06:00 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Hari Sabtu 5 Maret
Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Hari Sabtu 5 Maret /Samsat Pangandaran/


PANGANDARAN TALK – Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik melalui kantor Samsat Induk, Samsat Desa, maupun Samsat Keliling yang hadir di berbagai tempat.

Hari ini, Sabtu 5 Maret 2022 jadwal pelayanan pembayaran PKB maupun dokumen kendaraan lainnya bisa diperoleh masyarakat di tiga lokasi, yaitu:

1.    Alun-alun Masjid Agung Kec. Cijulang (Samsat Keliling)
2.    Alun-alun Kecamatan Parigi Samping Masjid Agung Parigi (Samwilbar)
3.    Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa/Samades)
4.    Samsat Induk, Jalan Raya Pangandaran-Parigi KM. 2 Pangandaran.

Baca Juga: Jadi Orang Kaya Sekejap, Pekan Depan Polisi akan Menyita Seluruh Harta Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz

Ingat, Jam Pelayanan dimulai dari pukul 7.30 sampai 11.00 WIB untuk Samsat Induk dan Samsat Keliling; dan pukul 7.30 sampai 10.30 untuk Samsat Desa Ciganjeng dan Samwilbar Alun-alun Kec. Parigi.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Gegara Statemen Menag Yaqut Soal Adzan, 2.756 Personel Gabungan Harus Amankan Aksi Demo di Kantor Kemenag

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.    Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2.    BPKB Asli dan Fotokopi
3.    STNK Asli
4.    Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x