4 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Berlibur ke Pangandaran, Jeje: Reaktif Covid-19, Maka Pulang Saja

- 5 Juni 2020, 14:50 WIB
KARYAWAN Hotel Horison Palma Pangandaran dengan protokol kesehatan siap menyambut pengunjung saat dibukanya kembali objek wisata di Kabupaten Pangandaran.*
KARYAWAN Hotel Horison Palma Pangandaran dengan protokol kesehatan siap menyambut pengunjung saat dibukanya kembali objek wisata di Kabupaten Pangandaran.* /AGUS KUSNADI/”KP”/

PR PANGANDARAN - Destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran resmi dibuka hari ini, Jumat, 5 Juni 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada Kamis, 4 Juni 2020 kemarin telah menggelar apel gabungan bersama.

Dihadiri TNI, Polri, PHRI, Satgas Jaga Lembur dan Balawisata yang bertempat di halaman depan gedung Tourism Information Center Pangandaran.

Baca Juga: Ahli Astronomi Jelaskan Kronologi Planet Mars Kehilangan Cincin Raksasa dan Bulan yang Lebih Besar

Tantan Roesnandar, selaku pembina apel dan sekaligus Asisten II Sekertariat Daerah Kabupaten Pangandaran mengungkap tujuan apel gabungan ini, guna mempersiapkan pembukaan objek wisata Pangandaran.

Adapun beberapa ketentuan yang diungkap Tantan bagi para pengunjung destinasi wisata Pangandaran yang berhasil dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kabar Priangan.

Pertama, pengunjung haru membawa surat keterangan sehat dan hasil Rapid Test Covid-19 yang menunjukan negatif.

Baca Juga: Sambut New Normal, Indonesia Malah Pijak Urutan ke-34 Terinfeksi dan Ke-22 Kematian Covid-19 Dunia

Kedua, untuk sementara waktu para pengunjung yang diijinkan masuk area wisata hanya mereka yang berdomisi Jawa Barat.

Ketiga, restauran atau warung makan hanya diperbolehkan menerima tamu 30 persen dari kapasitas kursi yang dimilki.

Keempat, hotel dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan, sterilisasi tempat, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengadakan pengukuran suhu tubuh.

Baca Juga: PSBB Berakhir dan AKB Diterapkan, JK: Ingat Sila Pertama, Rumah Ibadah Dibuka Duluan dibanding Mall

Sementara itu, Bupati H. Jeje Wiradinata menegaskan, apabila kedapatan para pengunjung tidak menunjukan surat keterangan sehat dan rapid test maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Kabupaten Pangandaran.

Namun, pemerintah juga akan menyediakan alat Rapid test, apabila diantara mereka tetap menginginkan berasa disana.

Baca Juga: Video Klip 'Kekeyi Bukan Boneka' Dihapus, Rinni: 'Take Down' YouTube Catut Nama dan Judul Lagu Aku

"Apabila warga masyarakat setelah rapid test dan hasil terindikasi reaktif, maka warga tersebut wajib meninggalkan Kab. Pangandaran," ujarnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x