Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.
Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pemain Bintang Dunia, Legenda Brazil Ini Resmi Bergabung RANS Cilegon FC
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.
Baca Juga: Memilih Salah Satu Pintu Ini, Akan Terungkap Misteri Apa yang Tersembunyi di Alam Bawah Sadarmu
Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi