Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.
Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hati-hati Gagal Paham Soal Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.
Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.*
Artikel Rekomendasi