Laporkan Dugaan Korupsi Rektor, Aliansi Mahasiswa Unnes Desak KPK untuk Segera Tindaklanjuti Laporan

- 20 November 2020, 10:35 WIB
Dugaan korupsi Rektor UNNES dilaporkan ke KPK
Dugaan korupsi Rektor UNNES dilaporkan ke KPK //Antara News

PR PANGANDARAN – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti serta memproses laporan perihal dugaan adanya korupsi oleh Rektor Unnes yang disampaikan pada 13 November 2020.

Menurut Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unnes dalam siaran persnya, Franscollyn Mandalika di Semarang pada Kamis, 19 November 2020, laporan tentang dugaan adanya korupsi Rektor Unnes yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut, Frans Napitu.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan salah satu bentuk pemikiran kritis melalui proses hukum yang konstitusional.

Baca Juga: Daehwi AB6IX Tak Jantan dan Chen EXO 'Ceroboh', Idol K-Pop Ini Dihujat K-Netz dengan Alasan Konyol

“Frans Napitu sebagai mahasiswa yang menjadi bagian insan akademik punya hak untuk ekspresikan pemikiran kritisnya,” katanya.

Lanjut dia, idealnya Unnes harus dapat menghormati proses yang tengah berjalan hingga ada keputusan akhir dari KPK.

Pembinaan yang diberikan Unnes kepada Frans Napitu berupa pengembalian kepada orang tuanya, kata dia, merupakan sikap anti demokrasi dan represif dan harus segera dicabut surat keputusannya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Zat Bahaya Sebabkan Nyeri dan Kemerahan, Ini Kata Ahli

Dalam sikapnya, Aliansi Mahasiswa Unnes juga meminta kepada menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Rektor Unnes atas keputusannya yang bukan sekali ini saja dilakukan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah