KABAR BAIK! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Bakal Cair Lagi, Segera Cek Nama Penerimanya di Sini!

18 Desember 2020, 21:47 WIB
Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II sudah mencapai 11 juta penerima. /Instagram.com/Kemnaker

PR PANGANDARAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 untuk karyawan yang belum menerima.

Hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2, yaitu penerima adalah seorang karyawan yang aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, serta memiliki rekening yang aktif.

Mengacu pada data Kemnaker per tanggal 14 Desember 2020, penyaluran dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan, berikut rinciannya:

Baca Juga: Bersedia Menjadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia, Jokowi Beberkan Alasannya

  1. Tahap 1 disalurkan kepada 2.177.915 pekerja dengan anggaran Rp2,613 triliun.
  2. Tahap 2 disalurkan kepada 2.711.358 pekerja dengan anggaran Rp3.253 triliun.
  3. Tahap 3 disalurkan kepada 3.146.314 pekerja dengan anggaran Rp3.775 triliun.
  4. Tahap 4 disalurkan kepada 2.439.982 pekerja dengan anggaran Rp2.927 triliun.
  5. Tahap 5 disalurkan kepada 548.211 pekerja dengan anggaran Rp657.853 milyar.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Asyik! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Bakal Cair Lagi, Cek Daftar Penerima di Sini".

Sementara itu, Kemnaker akan terus melakukan pencairan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga mencapai 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Tutup Tahun dengan Kesuksesan, Mari Menilik Catatan Musik Rossa Sepanjang Tahun 2020

“Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ungkapnya.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Studi Baru: Peneliti Singapura Temukan Ibu Positif Corona Lahirkan Bayi dengan Antibodi Covid-19

Berikut tata cara untuk mengecek daftar penerimanya:

  1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id;
  2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website;
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu;
  4. Klik “Daftar Sekarang”;
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan;
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”;
  7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan;
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya;
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker;
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji;
  11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Proses penyaluran dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilakukan oleh Kemnaker hingga akhir bulan Desember 2020.***(Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler