Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 12 Desember 2020, 12:29 WIB
 Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Syaiful Arif

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana untuk memperpanjang Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 2021.

Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Masduki Baidlowi mengatakan, program pengembangan usaha mikro merupakan upaya menggerakkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

“Tadi disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya. Karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi di kalangan bawah,” kata Masduki.

Baca Juga: Sebut Gisel Kooperatif saat BAP Soal Video Syur, Hotman Paris: Setahu Saya Dia Tidak Membantah

 

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin berharap alokasi dan BLT BPUM senilai Rp 2,4 juta tersebut dimanfaatkan dengan benar, termasuk meningkatkan daya jual atau beli produktivitas usaha mikro dan kecil.

Nantinya Kemenkop UKM juga perlu memberi pelatihan dan keterampilan sehingga produk industri kecil tersebut dapat memiliki nilai tambah.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul "BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan", berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Korban Kedua Eksekusi Mati Donald Trump Tatap Alkitab hingga Minta Pengampunan saat Disuntik Mati

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x