KABAR BAIK! BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Lagi untuk 1 Juta Pekerja, Simak Jadwalnya!

19 Desember 2020, 19:24 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

PR PANGANDARAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mentransfer subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 6 kepada pekerja swasta yang belum menerima.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan selama satu kali untuk periode November dan Desember 2020. Atau secara per bulannya, pekerja akan mendapat Rp600 ribu.

Namun, tidak semua pekerja dapat menerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: STAYC hingga TREASURE, Ini Idol Rookie Terpanas Sepanjang 2020 Menurut Agensi Hiburan K-Pop

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Cair Lagi! Kemnaker Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 1 Juta Pekerja, Cek Jadwalnya di Sini", berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakejaan ialah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Putri Delina Akui Teddy Serahkan Harta Setelah 40 Hari Lina Meninggal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sejak termin pertama hingga kedua, penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 93,34 persen.

Adapun rinciannya, termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta pekerja. Sedangkan termin kedua telah tersalurkan kepada 11,04 juta pekerja.

Namun, pada termin kedua, masih tersisa 1 juta pekerja lagi yang belum menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari target penerima awal, yaitu 12,04 juta orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pesepakbola Cristiano Ronaldo Kini Telah Memeluk Agama Islam? Ini Penjelasannya

Sebanyak 1 juta pekerja yang belum menerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disebabkan rekening yang bermasalah, sehingga menghambat proses pencairan.

Kemnaker pun menekankan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji itu kepada 12,4 juta pekerja sesuai dengan rencana awal.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Berawal dari Clickbait, Begini Cikal Bakal YouTube Pebasket Sombong dan Rata-Rata Adsense Per Bulan

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan, sehingga penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.

“Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan,” kata Sekjen Anwar.

Terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan hingga saat ini Kemnaker masih terus memproses penyalurannya hingga akhir Desember mendatang.

“Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” pesan Menaker Ida Fauziyah.***(Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler