PR Pangandaran - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) kini telah kembali dibuka Kementerian Sosial, bahkan terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, BST memang memberi pengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia, sehingga uang Rp300.000 disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan, bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Keluarga Korban Penembakan FPI Dapat Uang Tutup Mulut Rp100 Juta ? Ini Faktanya
Untuk itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Dokter Meninggal karena Covid-19 Setelah Dianiaya Lantaran Berkulit Hitam
Sebagaimana dikutip dari PR Depok dengan judul "Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensoso.go.id untuk dapatkan bantuan BST Rp300 Ribu", berikut caranya:
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Baca Juga: Perankan Han Seo Jun di True Beauty, Hwang In Yeob Beri Kesan Peran Utama Pertamanya
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.
Baca Juga: Menkes Bukan Dokter, Budi Gunadi Sadikin Dipertanyakan Netizen, Tagar 'Jurusan' Jadi Viral
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Baca Juga: Ditabrak Hingga Mobil Terbelah Dua, Ratusan Warga AS Lepas Balon Putih sebagai Penghormatan
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(PR Depok/Bintang Pamungkas).