Terungkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Netizen: Enaknya Diapain?

31 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/reinaldoreinhart/

PR PANGANDARAN – Parodi Lagu Indonesia Raya sempat viral dan membuat warganet geram. Lirik yang diubah merupakan suatu penghinaan terhadap Indonesia.

Dilansir dari PMJ News, Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

WNI pria itu ditangkap karena terkait penyebarluasan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: ZOOM Gratis dan Unlimited di Tahun Baru 2021: Bisa Dipakai Lebih Dari 40 Menit Sampai Tanggal Ini

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ungkap Abdul. 

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono membenarkan adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," ucap Hermono.

Baca Juga: Roy Marten Beberkan Kondisi Gading Usai Gisel Tersangka Kasus Video Syur: Baru Sukacita

KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut karena masih pemeriksaan awal.

"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, WNI tersebut ditangkap setelah handphone-nya terlacak menyebarluaskan video Parodi lagu Indonesia Raya yang dilakukan oleh anaknya.

 

Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun YouTube MY Asean dua pekan lalu.

Abdul mengatakan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tegasnya.

 Baca Juga: Saat Konferensi Via Zoom, Biden Nonaktifkan Fitur Chat Bagi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?

Ketika informasi ini tersebar di media sosial, netizen berkomentar melalui cuitan Twitter.

“Enaknya diapain?,” cuit akun @dokterriri

“Cabut kewarganegaraan,” ujar akun @jraharja76

“Syukurlah,” tulis akun @ddnboangmanalu.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler