Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test Ternyata Mahasiswa Kedokteran, dr. Tirta: Hukum Tetap Lanjut

7 Januari 2021, 21:04 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi. /instagram.com/@dr.tirta

PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan hasil swab test PCR yang sempat viral di media sosial.

Dilansir dari PMJ News, salah satu pelaku yang berinisial MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti yang dikutip oleh Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kunjungi RS Fatmawati, Anies Baswedan Berkabar ke Menkes: Untuk Menghormati Adab dan Etika

Selain MFA, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Bermula dari tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ungkap Yusri.  

Yusri menyampaikan, MAIS menghubungi rekannya di Bali hingga mendapat gambaran surat swab test untuk diedit.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, Donald Trump Sebut akan Ada 'Transisi Tertib': Ini Hanyalah Awal Perjuangan

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," tuturnya.

Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mengedit sekaligus memasukkan identitas. Kemudian, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambung Yusri.

Baca Juga: Singgung Soal Psikis Anak, Mbah Mijan Sesalkan Klarifikasi Video Syur Gisel dan MYD di Depan Publik

Dari sanalah, ketiganya melihat peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa surat swab test PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," Tutur Yusri.

Dari hasil promosi, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur setelah mengetahui informasi itu viral.

Baca Juga: Jalan Joe Biden Jadi Presiden Amerika Semakin Mulus, Kongres AS Resmi Sahkan Hasil Electoral College

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujar Yusri menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka akan terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Baca Juga: Gaya Gisel Gelar Konferensi Pers Bikin Netizen Gagal Fokus: Udah Kayak Pidato Menteri

Terakhir yaitu Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Melihat kejadian ini, dr. Tirta selaku tenaga kesehatan dan juga influencer menanggapi melalui akun Instagramnya.

“Walaupun @erlanggs dan hanzdays sudah meminta maaf, hukum tetap lanjut. Satunya saya ga tau nama lengkapnya,” tulisnya.

Baca Juga: Puji Republik yang Batalkan Penolakan Kemenangan Biden, Senator AS Kecam Trump sebagai 'Pria Egois'

Tirta menyampaikan, Info hoax tentang pandemi saja sudah salah, apalagi surat swab test palsu.

“Info hoax covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah ga bisa materai2 doank. Biar efek jera,” tegasnya.

dr. Tirta berharap semua pelaku surat palsu yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 ditangkap.

“Makasih abangku pak made sudah memproses ini cepat. Karena meresahkan. Semoga oknum pelaku surat covid palsu lainnya dibekuk juga,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler