PR PANGANDARAN – Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengumumkan kebijakan PSBB di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal ini sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diumumkan pada Rabu, 6 Januari 2021.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Berikut Rincian Pembatasannya
Pembatasan ini nantinya akan diberlakukan pada provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi salah satu kriteria berikut di bawah ini.
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Yaqut Dikabarkan Diusir Warga saat Hadir di Riau, Ini Fakta Sebenarnya
Selain itu, dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi 8 hal di bawah ini:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel Rekomendasi