PR PANGANDARAN – Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021.
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja pendaftar harus terlebih dulu membuat akun melalui situs resmi https://www.prakerja.go.id/.
Akun tersebut nantinya bisa digunakan pendaftar untuk mengikuti seleksi yang dijadikan penilaian untuk mendapat Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bengkak di Payudara dan Wajah, Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta
Program Kartu Prakerja ini diluncurkan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Meskipun banyak orang yang mendaftar tapi tak semuanya bisa mendapatkan Kartu Prakerja ini karena melakukan kesalahan.
Persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapat Kartu Prakerja yaitu:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar harus berusia 18 tahun ke atas;
3. Pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika pendaftar melanggar salah satu syarat tersebut bisa dipastikan akan gagal mendapat Kartu Prakerja.
Selain itu, 7 kelompok ini juga tidak bisa ikut mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya.
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Baca Juga: Atta Marah-Marah Didesak Menikah dengan Aurel: Kalau Ngomong Otak Digunakan!
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
Baca Juga: Akan Dibunuh, Psikolog Ungkap Amanda Manopo Bakal Terkena Gangguan Kecemasan hingga Sakit Hati
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Untuk mendaftar program Kartu Prakerja ada tujuh langkah yang harus dilalui, yaitu:
1. Pendaftaran
Sebelum mendaftarkan diri pastikan sebagai WNI, minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Lagi Tren, Penggunaan Tali Masker Ternyata Berbahaya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Setelah itu masuk ke situs https://www.prakerja.go.id/ dan buat akun dengan mengisi data diri.
2. Seleksi
Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan tujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki pendaftar.
Untuk mengisi tes, pendaftar harus menyiapkan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen untuk menyelesaikan soal lalu tunggu pengumuman hasilnya.
Baca Juga: Semprot Netizen Penghujat, Billy Syahputra Justru Bela Amanda Manopo Meski Diisukan Putus
3. Pilih pelatihan
Pilih pelatihan di mitra platform digital resmi dan bayar dengan Kartu Prakerja. Adapun mitra platform digital terdiri dari Tokopedia, Kemnaker, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Mau Belajar Apa, dan sekolah.mu.
Sementara untuk mitra pembayaran yaitu BNI, OVO, Link Aja!, gopay, dan DANA.
4. Ikuti pelatihan
Baca Juga: Ikatan Cinta Makin Tegang, Andin dan Al Akhirnya Tahu Reyna Ternyata Nindi yang Dibuang Elsa
Selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.
5. Beri ulasan dan rating
Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang telah dilakukan sebelumnya.
6. Insentif pasca pelatihan
Baca Juga: Lirik Lagu Sunmi - What The Flower dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dapatkan insentif Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.
7. Insentif pasca survei kebekerjaan
Isi 3 survei yang diberikan pasca pelatihan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.***