Ramai Kisruh KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Ketua Partai hingga Kini Masih AHY

8 Maret 2021, 11:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021 /Youtube Menko Polhukam RI/

PR PANGANDARAN – Nama Partai Demokrat belakangan hangat menjadi perbincangan publik. Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa Partai Demokrat melakukan KLB.

KLB atau Kongres Luar Biasa ini dilakukan atas dasar kudeta yang mencoba melengserkan AHY dari kepemimpinan Partai Demokrat.

Lebih lanjut Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan tanggapan pemerintah atas dugaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga: Kaesang Campakkan Felicia, Keluarga Jokowi Tutup Semua Akses hingga Tak Bisa Dihubungi

Lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI yang berjudul ‘Update Penjelasan Sikap Pemerintah Soal KLB Partai Demorat’, Mahfud MD memberikan penjelasannya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus KLB tersebut secara hukum.

“Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum,” ujanya.

Baca Juga: Hanya Gegara 'Whatsapp' nya Diblokir, Seorang Pria Tega Bunuh Kekasihnya secara Brutal

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian dilakukan secara hukum berarti bermakna ada laporan yang diajukan kepada pemerintah.

“Yaitu sesudah ada laporan bahwa ada KLB, sampai saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika tidak ada laporan, maka pemerintah tidak dapat mengatakan bahwa hal tersebut adalah KLB.

Baca Juga: 5 Bumbu Dapur Ini Dipercaya Dapat Kurangi Asam Urat, Mulai dari Air Lemon hingga Cuka Sari Apel

“Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” ujarnya.

“Oleh sebab itu ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya,” sambungnya.

Mahfud MD juga menjelaskan terkait dasar penyelesaian KLB menurut regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Akui masih Sayang Gisel, Gading Marten: Kapanpun Butuh, Gue Siap di Belakangnya!

“Dasar penyelesaiannya adalah Peraturan Perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD ART yang berlaku sekarang ini,” ujarnya.

Mahfud MD juga memberikan klarifikasi mengenai AD ART yang sebelumnya ia sebut tahun 2025.

“AD ART terakhir adalah yang diserahkan pada tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Cara Membuat Cloud Bread yang Cocok untuk Diet

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Ketua Partai Demokrat hingga saat ini adalah tetap AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono.

“Maka, juga yang menjadi Ketua Partai Demokrat hingga saat ini adalah AHY,” katanya.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa KLB yang berlangsung di Deli Serdang akan ditinjau berdasarkan logika hukum.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Shio, 8 Maret 2021; 5 Shio Paling Beruntung Minggu ini, dari Finansial hingga Keluarga

“Nanti persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum,” ungkapnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler