PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB

9 Maret 2021, 11:50 WIB
PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB /pmjnews.com

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap 3.

PPKM kali ini dimulai sejak Selasa, 9 Maret sampai Minggu, 21 Maret 2021. Pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat Pandemi COVID-19 masih belum usai.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyampaikan beberapa hal dalam Rapat Koordinasi PPKM Mikro Tahap 3 melalui media daring.

Baca Juga: Dijuluki Motivator Cinta, Deddy Corbuzier ke Denny Sumargo: Dia Pengalaman Nyakitin Wanita!

Doni mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," ucap Doni Monardo, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman BNPB, 9 Maret 2021.

Untuk menerapkan upaya tersebut, Doni meminta agar pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya.

Baca Juga: Cara Cek 'Lolos' Kartu Prakerja Gelombang 13, Lakukan Hal Ini untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta

Hal itu sesuai dengan yang telah dilayangkan melalui surat Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Sedangkan bagi swasta, Doni Monardo telah berkoordinasi dengan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk membantu menyampaikan pesan kepada pihak swasta.

Pesan tersebut berisi himbauan agar pihak swasta dapat mengikuti yang telah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Baca Juga: INFO PENTING: Pemerintah Larang PNS/ASN Pergi Liburan saat Peringati Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

Doni Monardo optimis, apabila aturan larangan bepergian dari pemerintah selama libur nasional dipatuhi dengan baik, maka angka kenaikan kasus COVID-19 dapat ditekan.

"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ungkap Doni.

"Agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan," sambungnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Dibuka Sebanyak 1,3 Juta, Cek Formasi Apa Saja!

Sebelumnya, Doni menjelaskan bahwa berdasarkan data Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirangkum sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, angka kenaikan kasus aktif dan angka kematian pada periode Januari akhir menempati puncak hingga mencapai rata-rata 170 ribu kasus per hari.

Selain peningkatan angka kasus tersebut, jumlah kematian juga naik secara signifikan yang dipicu karena adanya pergerakan masyarakat selama libur nasional ditambah lemahnya penerapan protokol kesehatan.

Doni menyampaikan, seharusnya hal itu dapat dicegah apabila masyarakat patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Pertama Kalinya Kena Bekam, Dwayne Johnson Pamer dengan Mirror Selfie

"Artinya setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi, kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi," pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler