INFO PENTING: Pemerintah Larang PNS/ASN Pergi Liburan saat Peringati Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

- 9 Maret 2021, 11:15 WIB
INFO PENTING: Pemerintah larang ASN/PNS Pergi Liburan saat Peringati Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
INFO PENTING: Pemerintah larang ASN/PNS Pergi Liburan saat Peringati Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 3.

PPKM Mikro tahap 3 dimulai sejak Selasa, 9 Maret sampai Minggu, 21 Maret 2021. Pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat Pandemi COVID-19 masih belum selesai.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN dan anggota TNI/Polri agar tidak bepergian pada masa libur nasional, selama perpanjangan PPKM tahap 3.

Baca Juga: Pertama Kalinya Kena Bekam, Dwayne Johnson Pamer dengan Mirror Selfie

Diketahui, libur nasional bulan ini yaitu Hari Raya isra mi'raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 11 Maret dan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.

Doni Monardo menyampaikan, langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," ungkap Doni Monardo, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman BNPB, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Curiga Kaesang Kena Pelet Nadya Arifta, Netizen Desak Mbah Mijan Terawang

Untuk mengimplementasikan upaya tersebut, Doni meminta agar pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya.

Hal itu sesuai dengan pesan yang telah dilayangkan melalui surat Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x