Daftar CPNS 2021 Dibuka Mulai Mei hingga Juni, Simak Syaratnya Agar Lolos Seleksi

18 Maret 2021, 21:25 WIB
Informasi terbaru passing grade seleksi CPNS 2021. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PR PANGANDARAN - Kabar baik! pendaftaran CPNS 2021 (Calon Pegawai Negeri Sipil) telah dibuka.

CPNS 2021 akan mulai membuka pendaftaran pada Mei hingga Juni tahun 2021.

Selain CPNS pemerintah juga akan membuka lowongan untuk PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Diduga Rasis, Lansia Asia Balas Tinju Pria San Fransisco: Saya Baru Datang, Langsung Kena Tinju

Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk daftar CPNS 2021? Berikut syarat yang harus diperhatikan untuk calon pendaftar.

Proses penerimaan CPNS 2021 direncanakan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021 dengan pendaftaran. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi penerimaan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pengumuman hasil CPNS 2021 rencananya akan dilakukan pada bulan November 2021 dilanjutkan dengan proses pemberkasan dan penertapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair Maret 2021, Cek Penerima di https://dtks.kemensos.go.id/

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Artikel ini telh tayang sebelumnya di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei hingga Juni, Berikut Persyaratannya'.

Baca Juga: Viral! Wanita ini Pergoki Pacarnya Selingkuh Lewat Aplikasi Penghitung Kalori, ini Kisahnya

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan     3,00 untuk perguruan tinggi swasta
5.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
6. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
8. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (Sani Charonni/Beritadiy.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler