PR PANGANDARAN - Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Formasi CPNS akan dibuka untuk beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sekitar 1,3 juta formasi CPNS 2021.
Persyaratan CPNS 2021
Baca Juga: Ditipu Karyawan Teladan Rp160 Juta hingga Bisnisnya Bangkrut, CEO Sakit Hati Sudah Anggap Anak
Calon peserta seleksi sebaiknya mulai mempersiapkan persyaratan mulai sekarang. Dokumen yang diperlukan mulai dari KTP, NIK, email peserta, ijazah dan akreditasi, sertifikasi, serta TOEFL yang mengacu pada instansi yang akan dilamar.
Persyaratan lebih lengkap akan diumumkan pada saat pengumuman pendaftaran.
Kuota Formasi CPNS 2021
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1379/M.SM.0100/2020, pemerintah akan membuka sekitar 1.305.485 formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca Juga: Blak-blakan, Komika Marshel Widianto Ternyata Pernah Jadi Kurir Obat Terlarang di Masa Kecilnya
Formasi CPNS 2021 terdiri dari 83.669 formasi untuk instansi pusat yaitu kementerian/lembaga, dan 1.221.816 formasi untuk instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Artikel Rekomendasi