PR PANGANDARAN - Pemerintah telah mengeluarkan larangan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran tahun ini 2021.
Namun, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap beberapa wilayah yang diperbolehkan mudik Lebaran 2021.
Berikut ini daftar wilayahboleh mudik Lebaran tahun 2021.
Sebelumnya, mengulas tahun lalu juga sempat dilarang demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.
Namun di saat saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.
Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Baca Juga: Lahir dari Keluarga Berpendidikan, Memes Prameswari Kuliah di Luar Negeri dan Ambil Double Degree
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Baca Juga: Tambang Batu Bara Dilanda Banjir, 21 Penambang di Xinjiang Dikabarkan Terperangkap
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.
Daerah-daerah tersebut antara lain :
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021'.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
*** (Alza Ahdira/Pikiran-rakyat.com).